Pkkmb day 2


 Tantangan dan Peluang Mahasiswa dalam Revolusi Industri 4.0 dan Society 5.0

Sesuai kata Kak Bagas Satrio Wicaksono di PKKMB Universitas Nahdhotul Ulama Surabaya (Unusa) tantangan besar kita itu sama dengan peluang kita yaitu teknologi. Seperti contoh yaitu AI. kita bisa memanfaatkan AI sebaik, sebijak, sekreatif mungkin. Soalnya tidak ada permasalahan ketika kita menggunakan AI. Karena di jaman ini dengan kemajuan teknologi harus ikut juga kemajuan teknologi ini. Tapi, point point utama tetap harus natural dari kita. Seperti, pembuatan essai, pembuatan karya ilmiah, dan pembuatan skripsi.  

Bagaimana bersosial media? Sosial media merupakan peluang yang sangat besar. kita bisa membangun personal branding diri kita dengan cara menunggah konten apa yang kita inginkan. kita tidak bisa mengatur faktor eksternal, tapi bagaimna cara kita menyikapinya, kita harus bisa melihat sis positif dari kritikan orang orang.

Berikut merupakan point point yang dapat saya simpulkan sebagai berikut:

  1. Kebutuhan Akan Keterampilan Teknologi: Mahasiswa dihadapkan pada tuntutan untuk memiliki keterampilan yang relevan dengan teknologi canggih, seperti kecerdasan buatan, data analitik, dan Internet of Things (IoT). Mereka harus mampu beradaptasi dengan cepat pada perkembangan teknologi yang pesat, yang sering kali memerlukan pembelajaran mandiri dan upskilling terus-menerus.

  2. Persaingan Global: Dalam era globalisasi dan digitalisasi yang dipercepat oleh Revolusi Industri 4.0 dan Society 5.0, mahasiswa harus siap menghadapi persaingan di tingkat global. Ini termasuk bersaing dengan lulusan dari seluruh dunia yang memiliki akses ke pendidikan berkualitas dan sumber daya teknologi yang sama, jika tidak lebih baik.

Peluang:

  1. Inovasi dan Kewirausahaan: Dengan adanya akses ke teknologi canggih, mahasiswa memiliki peluang besar untuk menjadi inovator dan wirausahawan. Mereka dapat menciptakan solusi baru untuk masalah sosial dan ekonomi, memanfaatkan teknologi untuk menciptakan produk dan layanan yang belum ada sebelumnya.

  2. Pembelajaran Berbasis Digital: Revolusi Industri 4.0 dan Society 5.0 membuka peluang bagi mahasiswa untuk memanfaatkan berbagai platform digital dalam proses belajar. Mereka dapat mengakses materi pendidikan dari seluruh dunia, mengikuti kursus online, dan berkolaborasi dengan mahasiswa serta profesional di bidangnya tanpa terbatas oleh lokasi geografis.

Referensi: Materi Kak Agas




Peran Mahasiswa dalam Kepedulian Lingkungan untuk Kesehatan dan Perwujudan Indonesia Emas 

Berikut meruppakan resuman yang saya tangkap yang disampaikan oleh Ibu Muslikha Nourma Rhomadhoni, S.KM., M.Kes. pada materi ke-4 di PKKMB Universitas Nahdhotul Ulama Surabaya (UNUSA).
    Mahasiswa memiliki peran krusial dalam menjaga dan meningkatkan kepedulian lingkungan, terutama dalam kaitannya dengan kesehatan masyarakat dan cita-cita Indonesia Emas 2045. Sebagai generasi penerus, mereka tidak hanya berperan sebagai agen perubahan dalam dunia pendidikan dan sosial, tetapi juga sebagai garda terdepan dalam mengadvokasi pentingnya pelestarian lingkungan. Dengan memanfaatkan pengetahuan dan teknologi, mahasiswa dapat mengembangkan berbagai program yang berfokus pada lingkungan, seperti kampanye pengurangan sampah plastik, penghijauan kota, dan pengelolaan sampah yang lebih efisien. 

    Kepedulian lingkungan yang ditunjukkan oleh mahasiswa juga memiliki dampak langsung terhadap kesehatan masyarakat. Polusi udara, air yang tercemar, dan penurunan kualitas lingkungan secara keseluruhan dapat menyebabkan berbagai penyakit. Dengan terlibat aktif dalam gerakan lingkungan, mahasiswa berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat, yang pada gilirannya meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Edukasi dan aksi nyata yang dilakukan oleh mahasiswa, seperti penanaman pohon, kampanye kebersihan, dan inovasi dalam pengelolaan limbah, membantu mencegah dampak negatif lingkungan terhadap kesehatan.

    Pada akhirnya, kepedulian lingkungan yang dipelopori oleh mahasiswa adalah bagian integral dari upaya mewujudkan Indonesia Emas 2045—sebuah visi untuk menjadikan Indonesia sebagai negara yang maju, adil, dan sejahtera. Lingkungan yang sehat dan lestari akan menjadi fondasi bagi pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. Dengan peran aktif mahasiswa dalam menjaga dan memperbaiki kualitas lingkungan, Indonesia tidak hanya dapat mengatasi tantangan lingkungan saat ini, tetapi juga mempersiapkan diri untuk masa depan yang lebih cerah dan berkelanjutan.

UNUSA MERUPAKAN KAMPUS SEHAT JUGA KARENA
1. Kawasan bebas Rokok 
2. Kawasan bebas Narkoba 
3. Kawasan bebas Miras 
4. Kawasan bebas Pergaulan bebas 
5. Kawasan bebas Kekerasan

Referensi: Materi Ibu Muslikha Nourma Rhomadhoni, S.KM., M.Kes.


Generasi Muda Berintegritas Anti Korupsi 


Berikut meruppakan resuman yang saya tangkap yang disampaikan oleh Bapak Prof. Dr. Haryono Umar, SE., Ak., M.Sc. pada materi ke-2 di PKKMB Universitas Nahdhotul Ulama Surabaya 
Di Indonesia, tindak pidana korupsi diatur dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang No. 20 Tahun 2001. Berdasarkan undang-undang tersebut, berikut adalah jenis-jenis tindak pidana korupsi yang dapat digolongkan menjadi 32 jenis:

Di Indonesia, tindak pidana korupsi diatur dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang No. 20 Tahun 2001. Berdasarkan undang-undang tersebut, berikut adalah jenis-jenis tindak pidana korupsi yang dapat digolongkan menjadi 32 jenis:
1. Kerugian Keuangan Negara
2. Suap-menyuap
3. Penggelapan dalam Jabatan
4. Pemerasan
5. Perbuatan Curang
6. Benturan Kepentingan dalam Pengadaan
7. Gratifikasi
8. Manipulasi Proses Pengadaan Barang/Jasa
9. Penyalahgunaan Wewenang
10. Penggelapan yang Berhubungan dengan Pajak
11. Manipulasi Data dalam Proyek
12. Pemborosan dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
13. Manipulasi Penerimaan Negara
14. Manipulasi Pengeluaran Negara
15. Manipulasi Laporan Keuangan
16. Manipulasi Keputusan Pemerintah
17. Manipulasi Keputusan Pengadilan
18. Manipulasi Peraturan Perundang-undangan
19. Penyalahgunaan Fasilitas Negara
20. Penyalahgunaan Dana Bantuan Sosial
21. Korupsi dalam Perizinan
22. Korupsi dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam
23. Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Daerah
24. Korupsi dalam Pelaksanaan Proyek Pemerintah
25. Korupsi dalam Penyelenggaraan Pendidikan
26. Korupsi dalam Pengelolaan Aset Negara
27. Korupsi dalam Pengelolaan Dana Investasi Pemerintah
28. Korupsi dalam Proses Pemilihan Umum
29. Korupsi dalam Penanganan Kasus Hukum
30. Korupsi dalam Pelaksanaan Kegiatan Badan Usaha Milik Negara
31. Korupsi dalam Penyelesaian Sengketa
32. Korupsi dalam Pengadaan Pekerjaan Umum

Jenis-jenis tindak pidana korupsi ini dapat melibatkan berbagai pelanggaran yang memengaruhi keuangan negara, pelanggaran terhadap undang-undang, serta penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.

Referensi: Materi Bapak Prof. Dr. Haryono Umar, SE., Ak., M.Sc. 


Baca juga blok teman saya: https://awimattafsir.blogspot.com/2024/09/meunuju-indonesia-emas-2045-part-ii.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dosen Unusa Edukasi Santriwati tentang Penyakit TB Paru

GENERASI EMAS UNTUK INDONESIA